1.1 Pengertian Bisnis
Bisnis ialah suatu organisasi
yang menjual jasa atau barang kepada pembeli atau konsumen ataupun bisnis
lainnya, untuk memperoleh laba. Ada tiga hal penting dalam bisnis yaitu :
- menghasilkan barang dan jasa
- mencari profit
- memaksimalkan kebutuhan konsumen.
dalam dunia perkonomian, bisnis memiliki karakteristik
yakni sebagai berikut :
a. Lembaga atau institusi atau organisasi
sosial dan ekonomi
b. Berhubungan dengan berbagai barang dan
jasa yang memenuhi kebutuhan manusia.
c. Mencari laba, profit atau keuntungan.
d. Menentukan harga yang sesuai
e. Akan ada kemungkinan mengalami
kerugian
Berikut pendapat dari beberapa para ahli akan bisnis :
Musselman
Bisnis adalah
keseluruhan dar aktifitas yang diorganisir oleh orang yang tidak berurusan di
dalam bidang industri dan perniagaan yang menyediakan barang dan jasa agar
terpenuhinya suatu kebutuhan dalam perbaikan kualitsa hidup.
Hooper
Bisnis adalah
keseluruhan yang lengkap pada berbagai bidang seperti industri dan penjualan,
industri dasar dan indutri manufaktur dan jaringan, distribusi, perbankkan,
transportasi, insuransi dan lain sebagainya yang kemudian melayani dan memasuki
dunia bisnis secara menyeluruh.
Peterson dan Plowman
Bisnis
merupakan serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan pembelan ataupun
penjualan barang dan jasa yang dilakukan secara berulang ulang. Menurut
peterson dan plowman, penjualan jasa ataupun barang yang hanya terjadi satu
kali saja bukanlah merupakan pengertian bisnis.
Owen
bisnis adalah suatu
perusahaan yang berhubungan dengan distribusi dan produksi barang-barang yang
nantinya dijual ke pasaran ataupun memberikan harga yang sesuai pada setiap
jasanya.
Hunt dan Urwick
Bisnis ialah
segala perusahaan apapun yang membuat, mendistribusikan ataupun menyediakan
berbagai barang ataupun jasa yang dibutuhkan oleh anggota masyarakat lainnya
serta bersedia dan mampu dalam membeli atau membayarnya.
L.R. Dicksee
Bisnis yaitu suatu
bentuk dari aktivitas yang utamana bertujuan dalam memperoleh keuntungan bagi
yang mengusahakan atau yang berkepentingan di dalam terjadinya aktivitas
tersebut.
1.2. Fungsi Bisnis
Fungsi utama bisnis yaitu
untuk menciptakan nilai suatu produk atau jasa dengan cara yakni :
a. untuk mengubah bentuk bisnis(form utility),
yang tidak lain dari fungsi produksi.
b. untuk memindahkan bentuk (place utility),
atau fungsi dari distribusi.
c. Bisnis bisa mengubah pemilikan (possessive utility),
yakni fungsi penjualan.
d Bisnis mempunyai fungsi untuk menunda waktu
kegunaan (time utility) atau fungsi pemasaran.
2.1 Jenis-jenis Badan Usaha
Secara garis besar, jenis-jenis
badan usaha dapat digolongkan berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan modal.
berikut pemaparan berdasarkan lapanga usaha serta kepemilikan modal :
A. Berdasarkan Lapangan Usaha
terdapat 5 (lima) jenis berdasarkan lapangan usaha
yaitu :
- Badan Usaha Ekstratif adalah badan usaha yang
kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat
tertentu. contohnya pertambangan, perikanan laut, penebangan kayu, dan
pendulangan emas atau intan.
- Badan Usaha Agraris adalah badan usaha yang
kegiatannya mengolah dari alam sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih
banyak. Contoh : pertanian, perikanan darat, peternakan, dan perkebunan.
- Badan Usaha Industri adalah badan usaha yang
kegiatannya mengolah dari bahan mentah menhadi barang jadi yang siap untuk
dikonsumsi. Contoh : Perusahaan tekstil, industri logam, kerajinan tangan, dan
sebagainya.
- Badan Usaha perdangan adalah badan usaha yang
kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen, atau kegiatan
atau jual beli. Contoh : grosir, pedagang enceran, supermarket, perusahaan
ekspor impor, dan sebagainya.
- Badan Usaha Jasa adalah badan usaha yang
kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan pelayanan jasa tertentu kepada
konsumen. Contoh : Salon, Dokter, Bengkel, Notaris, Asuransi, Bank, dan
Akuntan.
2.2 Berdasarkan Kepemilikan Modal
Terdapat 3 (tiga) jenis badan usaha berdasarkan
kepemilikan modalnya, yaitu :
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan
usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan
maupun persekutuan. Contoh : Firma, Persekutan Komanditer, Perseroan Terbatas,
Koperasi dan sebagainya.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adlah badan
usaha yang seluruh atau sebagain modalnya milik negara, yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN bergerak di sektor-sektor yang yang
menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh : Perjan, Perum, dan Persero
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan
usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. contoh : Bank Jateng, Bank
Jabar, dan PDAM.
3. Cara Mendirikan Badan Usaha
Untuk mendirikan
suatu badan usaha terdapat langkah-langkah yang haru dipenuhi sebelumnya,
berikut syarat dan proses dalam mendirikan suatu badan usaha.
Syarat mendirikan usaha :
Untuk membangun atau membentuk sebuah badan usaha, kita harus
memperhatikan beberapa hal, yaitu :
a. modal yang di miliki.
b. dokumen perizinan.
c. para pemegang saham.
d. tujuan usaha.
e. jenis usaha.
Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha
adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau
pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha.
Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha
bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi
terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian
dan perdagangan.
Surat izin usaha yang diperlukan
dalam pendirian usaha di antaranya:
1 Surat Izin Tempat
Usaha (SITU)
2. Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
3. Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Register
Perusahaan (NRP)
5. Nomor Rekening
Bank (NRB)
6. Analisa Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL)
7. Surat izin lainnya
yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan
tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Proses yang harus dilakukan untuk
mendirikan sebuah badan usaha yaitu :
1. Mengadakan rapat
umum pemegang saham.
2. Dibuatkan akte
notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan
didirikan).
3. Didaftarkan di
pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan
(TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).Diberitahukan dalam lembaran negara
(legalitas dari dept. kehakiman)
Adapun yang menjadi pokok yang harus
diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
3.1 Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi
kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan. Untuk
beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang,
Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai
bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan
ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang
diproduksi.
3.2 Tahapan pengesahan
menjadi badan hukum
Tidak
semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan
badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3.3 Tahapan penggolongan menurut bidang
yang dijalani
Badan
usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan
yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. Badan hukum.
3.4 Tahapan mendapatkan pengakuan,
pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai kelanjutannya, kegiatan ini
harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas
Perizinan, Izin Reklame, dll.
3.5 Syarat Sah Kontrak (Perjanjian)
Menurut
Pasal 1338 ayat (1), perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah.
Untuk itu, pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata yang
menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu:
3.5.1 Kesepakatan
Kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan
menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut.
Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau
kekhilafan.
3.5.2 Kecakapan
Kecakapan
di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh
hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum
cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang
ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah
pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum
dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum
berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas)
tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti
cakap untuk membuat perjanjian.
3.5.3 Hal tertentu
Maksudnya
objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi,
tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau
kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
3.5.4. Sebab yang dibolehkan
Maksudnya
isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat
memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
4. Macam-macan Dokumen Kelengkapan Izin
Usaha
Melengakapi sebuah dokumen
untuk mendirikan sebuah badan usaha sangatlah diperlukan untuk kelancaran
sebuah bisnis yang dimana izin ini dikeluarkan oleh instansi terkait sehingga
usaha dapat dijalankan seacra legal.
berikut berbagai kelengkapan izin usaha yang
diberlakukan di indonesia saat ini terdiri dari :
4.1 Surat Keterangan Domisili Usaha
(SKDU)
Surat Keterangan
Domisili Usaha (SKDU) merupakan salah satu kelngakapan izin usaha yang
dikeluarkan oleh kantor kelurahan ataupun kantor kecamatan dimana usaha
tersebut didirikan. Surat Keterangan Domisili Usaha ini biasanya dibuat untuk
mengurus berbagai dokumen lainnya terkait dengan pendirian sebuag badan usaha,
seperti SIUP, TDP, NPWP, dll. Biasanya hanya diperlukan waktu satu hari untuk
mengurus surat keterangan ini jika persyaratannya sudah lengkap.
4.2 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai
sarana administrasi perpajakan yang diperlukan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Hal ini
berjuan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan
administrasi perpajakan.
Untuk mendapatkan
kelengkapan usaha berupa Nomor Pokok Wajib Pajak, seorang wajib pajak baik
secara pribadi maupun lembaga dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan
(KP4) di wilayah wajib pajak tinggal.
4.3 Izin Usaha Dagang (UD)
Usaha Dagang (UD)
atau yang juga sering disebut sebagai Perusahaan Dagang (PD) pada umumnya
merupakan perusahaan [erseorangan yang dikelola oleh orang perseorangan.
Meskipun bukan badan usaha, para pemilik UD/PD biasanya juga membutuhkan tanda
bukti yang sah untuk dapat menjalankan usahanya. tanda bukti berupa Izin Usaha
Dagang dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan Izin Usaha kepada Kantor
WIlayah Departemen Perindustrian dan Perdangan setempat.
4.4 Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
|
Gambar 4. Contoh
Situ
|
SITU adalah
izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, dan badan usaha untuk
memperoleh izin tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan
dalam rangka penanaman modal. dasar hukun untuk SITU umumnya paling lama 3
(tiga) tahun dan bilan telah habis masa berlakunya bisa diperpanjang apabila
memenuhi persyaratan yang ditetapkan sepanjang subjek dan/atau objek tidak
mengalami perubahan.
4.5 Surat Izin Prinsip
Surat izin
Prinsip adalah suatu izin yang dikeluarkan leh pemerintah daerah yang
dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang
diberikan kepada pengusahan atau badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha
di suatu daerah. Surat Izin Prinsip inilah yang memberikan kepastian hukum
dalam berinvestasi dan meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah.
4.6 Surat Izin Usaha Industri
(SIUI)
Merupakan surat izin usaha untuk pengusaha menengah kecil yang
membutuhkan legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang bergerak
di bidang industri. untuk mendapatkan surat ini pengusaha dapat mengajukan di
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau kota. jika
usaha sudah berkembang dan meliputi usaha besar dapat mengajukan di Pelayanan
Perizinan Terpadu Tingkat I provinsi atau BKPM. Setiap daerah terkadang
terdapat perbedaan dalam kepengurasan izin usaha industri dan sebaiknya mencari
informasi terlebih dahulu lebih lanjut tentang syarat pengajuan di daerah serta
dokumen yang dibutuhkan sesuai jenis industri yang dijalankan.
4.7 Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
|
Gambar 7. Contoh
SIUP
|
SIUP
adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan
kegiatan usaha perdagangan. setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun
perusahaan perseorangan. yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib
pemperolerh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku
di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Terdapat 3 kategori SIUP, yaitu :
a. SIUP Kecil, diterbitkan bagi
perusahaan yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih dibawah Rp. 200 juta
diluar tanah dan bangunan.
b. SIUP Menengah, diterbitkan
bagi perusahaan yang memiliki modal disetorkan dan kekayaan bersih Rp. 200 Juta
s/d 500 juta di luar tanah dan bangunan.
c. SIUP Besar, diterbitkan bagi
perusahaan yang memiliki modal disetorkan dan kekayaan bersih diatas Rp. 500
juta di luar tanah dan bangunan.
4.8 Tanda Daftar Perusahaan
(TDP)
|
Gambar 8. Contoh
TDP
|
TDP
adalah tanda bukti badan usaha yang
telah melakukan kewajibannya dalam melakukan pendaftaran perusahaan dalam
Daftar Perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus
perusahaan yang bersangkutan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan
surat kuasa. Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah
badan usaha yang berbentuk Badan Hukum, Koperasi, Persekutuan (Komanditer/CV,
Firma, PT), dan Perorangan. Khusus Perusahaan Kecil Perorangan yang
dijalankan secara pribadi, mempekerjakan hanya anggota keluarga terdekat, tidak
memerlukan izin usaha, dan bukan merupakan suatu badan hukum atau suatu
persekutuan dikecualikan dari wajib Daftar Perusahaan.
4.9 Tanda Daftar Industri (TDI)
|
Gambar 10. Contoh
TDI
|
Merupakan Izin untuk melakukan kegiatan industri yang diberikan kepada
semua jenis industri dalam kelompok industri kecil dengan investasi perusahaan
sebesar Rp. 5.000.000 - Rp. 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.
perusahaan yang ingin mendapatkan TDI, dapat mengajukan permohonan kepada dinas
perindustrian setempat di setiap kabupaten/kota.
4.10
HO Surat izin gangguan
|
Gambar 10. Contoh
HO surat izin gangguan
|
HO (Hinderordonnantie) atau
yang sering disebut Surat izin gangguan adalah surat keterangan yang
menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang
dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Surat izin ini
di keluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat
dua (Kabupaten/Kota), biasanya setiap daerah memiliki aturan yang berbeda
dalam mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Izin ini dikeluarkan
untuk mereka yang memiliki kegiatan usaha, baik usaha
pribadi maupun badan usaha di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan
bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum.
4.11.
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
|
Gambar 11. Contoh
IMB
|
IMB adalah izin yang diberikan
oleh pemerintah daerah kepada pribadi, sekelompok orang, atau
badan untuk membangun dalam rangka pemanfaatan ruang sesuai
dengan izin yang diberikan. Dalam setiap IMB akan diikuti
dengan retribusi IMB, yaitu pungutan daerah atas pemberian
izin mendirikan bangunan yang besarnya berbeda- beda di setiap daerah.
Tujuan adanya IMB adalah untuk menciptakan tertib bangunan dan
tata guna lahan agar sesuai dengan peruntukannya, sehingga setiap
orang tidak leluasa membangun walau di atas tanah hak
milik sendiri kalau tidak sesuai peraturan.
4.12
Izin BPOM
|
Gambar 14. Contoh
BPOM
|
Izin BPOM merupakann surat izin yang
dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan guna melindungi
masyarakat terhadap bahaya konsumsi suatu produk makanan dan minuman serta
obat-obatan. Produsen makanan, minuman serta obat yang disajikan dalam
suatu kemasan tertentu, wajib mendaftarkan produknya ke BPOM guna memperoleh
izin penjualan dan peredaran di masyarakat. Pendaftaran produk makanan
tersebut dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Badan POM yang
terletak di Jln. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat pada jam kantor.
Registrasi produk obat dilakukan di Gedung B atau Gedung Biru yang merupakan
layanan satu atap.
Sumber :
http://www.gurupendidikan.com/pengertian-tujuan-dan-fungsi-bisnis-beserta-5-manfaatnya-secara-lengkap/
http://www.dunsarware.com/2015/08/pengertian-bisnis-fungsi-bisnis-tujuan.html
http://www.ssbelajar.net/2012/08/jenis-jenis-badan-usaha.html
http://webbisnis.com/12-macam-kelengkapan-izin-usaha-yang-perlu-anda-ketahui/
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ec1e7d00cf43/prosedur-perizinan-usaha-kecil
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ec1e7d00cf43/prosedur-perizinan-usaha-kecil