Pengantar Bisnis Informatika

Category :

1.1  Pengertian Bisnis
     
      Bisnis ialah suatu organisasi yang menjual jasa atau barang kepada pembeli atau konsumen ataupun bisnis lainnya, untuk memperoleh laba. Ada tiga hal penting dalam bisnis yaitu :

   - menghasilkan barang dan jasa
   - mencari profit
   - memaksimalkan kebutuhan konsumen.

dalam dunia perkonomian, bisnis memiliki karakteristik yakni sebagai berikut :

   a. Lembaga atau institusi atau organisasi sosial dan ekonomi
   b. Berhubungan dengan berbagai barang dan jasa yang memenuhi kebutuhan manusia.
   c. Mencari laba, profit atau keuntungan.
   d. Menentukan harga yang sesuai
   e. Akan ada kemungkinan mengalami kerugian

Berikut pendapat dari beberapa para ahli akan bisnis :

Musselman
         Bisnis adalah keseluruhan dar aktifitas yang diorganisir oleh orang yang tidak berurusan di dalam bidang industri dan perniagaan yang menyediakan barang dan jasa agar terpenuhinya suatu kebutuhan dalam perbaikan kualitsa hidup.

Hooper
          Bisnis adalah keseluruhan yang lengkap pada berbagai bidang seperti industri dan penjualan, industri dasar dan indutri manufaktur dan jaringan, distribusi, perbankkan, transportasi, insuransi dan lain sebagainya yang kemudian melayani dan memasuki dunia bisnis secara menyeluruh.

Peterson dan Plowman
          Bisnis merupakan serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan pembelan ataupun penjualan barang dan jasa yang dilakukan secara berulang ulang. Menurut peterson dan plowman, penjualan jasa ataupun barang yang hanya terjadi satu kali saja bukanlah merupakan pengertian bisnis.

Owen
          bisnis adalah suatu perusahaan yang berhubungan dengan distribusi dan produksi barang-barang yang nantinya dijual ke pasaran ataupun memberikan harga yang sesuai pada setiap jasanya.

Hunt dan Urwick
           Bisnis ialah segala perusahaan apapun yang membuat, mendistribusikan ataupun menyediakan berbagai barang ataupun jasa yang dibutuhkan oleh anggota masyarakat lainnya serta bersedia dan mampu dalam membeli atau membayarnya.

L.R. Dicksee
          Bisnis yaitu suatu bentuk dari aktivitas yang utamana bertujuan dalam memperoleh keuntungan bagi yang mengusahakan atau yang berkepentingan di dalam terjadinya aktivitas tersebut.

1.2. Fungsi Bisnis

        Fungsi utama bisnis yaitu untuk menciptakan nilai suatu produk atau jasa dengan cara yakni :
a.  untuk mengubah bentuk bisnis(form utility), yang tidak lain dari fungsi produksi.
b.  untuk memindahkan bentuk (place utility), atau fungsi dari distribusi.
c.  Bisnis bisa mengubah pemilikan (possessive utility), yakni fungsi penjualan.
d   Bisnis mempunyai fungsi untuk menunda waktu kegunaan (time utility) atau fungsi pemasaran.


2.1 Jenis-jenis Badan Usaha
     Secara garis besar, jenis-jenis badan usaha dapat digolongkan berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan modal. berikut pemaparan berdasarkan lapanga usaha serta kepemilikan modal :


A. Berdasarkan Lapangan Usaha
terdapat 5 (lima) jenis berdasarkan lapangan usaha yaitu :

-  Badan Usaha Ekstratif adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. contohnya pertambangan, perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas atau intan.

-  Badan Usaha Agraris adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari alam sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak. Contoh : pertanian, perikanan darat, peternakan, dan perkebunan.

-  Badan Usaha Industri adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah menhadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contoh : Perusahaan tekstil, industri logam, kerajinan tangan, dan sebagainya.

-  Badan Usaha perdangan adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contoh : grosir, pedagang enceran, supermarket, perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.

-  Badan Usaha Jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Contoh : Salon, Dokter, Bengkel, Notaris, Asuransi, Bank, dan Akuntan.

2.2 Berdasarkan Kepemilikan Modal

Terdapat 3 (tiga) jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modalnya, yaitu :

-  Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh : Firma, Persekutan Komanditer, Perseroan Terbatas, Koperasi dan sebagainya.

-  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adlah badan usaha yang seluruh atau sebagain modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN bergerak di sektor-sektor yang yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh : Perjan, Perum, dan Persero

-  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. contoh : Bank Jateng, Bank Jabar, dan PDAM.

3. Cara Mendirikan Badan Usaha

         Untuk mendirikan suatu badan usaha terdapat langkah-langkah yang haru dipenuhi sebelumnya, berikut syarat dan proses dalam mendirikan suatu badan usaha.

Syarat mendirikan usaha :

         Untuk membangun atau membentuk sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa hal, yaitu :


a.  modal yang di miliki.
b.  dokumen perizinan.
c.  para pemegang saham.
d.  tujuan usaha.
e.  jenis usaha.
    
         Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha  merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.


Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:


1     Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
2.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4.    Nomor Register Perusahaan (NRP)
5.    Nomor Rekening Bank (NRB)
6.    Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7.    Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan. 



Proses yang harus dilakukan untuk mendirikan sebuah badan usaha yaitu :


1.    Mengadakan rapat umum pemegang saham.
2.    Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
3.    Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman)

Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :


3.1    Tahapan pengurusan izin pendirian

       Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.


3.2    Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

       Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).


3.3    Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani

       Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. Badan hukum.
3.4    Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang  terkait

       Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

3.5    Syarat Sah Kontrak (Perjanjian)

       Menurut Pasal 1338 ayat (1), perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Untuk itu, pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu:

3.5.1 Kesepakatan

       Kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.

3.5.2 Kecakapan


       Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.

3.5.3 Hal tertentu


        Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.




3.5.4. Sebab yang dibolehkan


        Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.


4.    Macam-macan Dokumen Kelengkapan Izin Usaha

       Melengakapi sebuah dokumen untuk mendirikan sebuah badan usaha sangatlah diperlukan untuk kelancaran sebuah bisnis yang dimana izin ini dikeluarkan oleh instansi terkait sehingga usaha dapat dijalankan seacra legal.

berikut berbagai kelengkapan izin usaha yang diberlakukan di indonesia saat ini terdiri dari :

4.1    Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Gambar 1. Contoh SKDU

         Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) merupakan salah satu kelngakapan izin usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan ataupun kantor kecamatan dimana usaha tersebut didirikan. Surat Keterangan Domisili Usaha ini biasanya dibuat untuk mengurus berbagai dokumen lainnya terkait dengan pendirian sebuag badan usaha, seperti SIUP, TDP, NPWP, dll. Biasanya hanya diperlukan waktu satu hari untuk mengurus surat keterangan ini jika persyaratannya sudah lengkap.

4.2     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)


Gambar 2. Contoh NPWP

          Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana administrasi perpajakan yang diperlukan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Hal ini berjuan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

         Untuk mendapatkan kelengkapan usaha berupa Nomor Pokok Wajib Pajak, seorang wajib pajak baik secara pribadi maupun lembaga dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) di wilayah wajib pajak tinggal.

4.3     Izin Usaha Dagang (UD)

          Usaha Dagang (UD) atau yang juga sering disebut sebagai Perusahaan Dagang (PD) pada umumnya merupakan perusahaan [erseorangan yang dikelola oleh orang perseorangan. Meskipun bukan badan usaha, para pemilik UD/PD biasanya juga membutuhkan tanda bukti yang sah untuk dapat menjalankan usahanya. tanda bukti berupa Izin Usaha Dagang dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan Izin Usaha kepada Kantor WIlayah Departemen Perindustrian dan Perdangan setempat.

4.4      Surat Izin Tempat Usaha (SITU)


Gambar 4. Contoh Situ

           SITU adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, dan badan usaha untuk memperoleh izin tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal. dasar hukun untuk SITU umumnya paling lama 3 (tiga) tahun dan bilan telah habis masa berlakunya bisa diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan sepanjang subjek dan/atau objek tidak mengalami perubahan.

4.5      Surat Izin Prinsip

           Surat izin Prinsip adalah suatu izin yang dikeluarkan leh pemerintah daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang diberikan kepada pengusahan atau badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di suatu daerah. Surat Izin Prinsip inilah yang memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi dan meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah.

4.6       Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

             Merupakan surat izin usaha untuk pengusaha menengah kecil yang membutuhkan legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang bergerak di bidang industri. untuk mendapatkan surat ini pengusaha dapat mengajukan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau kota. jika usaha sudah berkembang dan meliputi usaha besar dapat mengajukan di Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I provinsi atau BKPM. Setiap daerah terkadang terdapat perbedaan dalam kepengurasan izin usaha industri dan sebaiknya mencari informasi terlebih dahulu lebih lanjut tentang syarat pengajuan di daerah serta dokumen yang dibutuhkan sesuai jenis industri yang dijalankan.

4.7        Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)


Gambar 7. Contoh SIUP

              SIUP adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan. yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib pemperolerh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

   Terdapat 3 kategori SIUP, yaitu :

      a. SIUP Kecil, diterbitkan bagi perusahaan yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih dibawah Rp. 200 juta diluar tanah dan bangunan.
      b. SIUP Menengah, diterbitkan bagi perusahaan yang memiliki modal disetorkan dan kekayaan bersih Rp. 200 Juta s/d 500 juta di luar tanah dan bangunan.
      c. SIUP Besar, diterbitkan bagi perusahaan yang memiliki modal disetorkan dan kekayaan bersih diatas Rp. 500 juta di luar tanah dan bangunan.

4.8        Tanda Daftar Perusahaan (TDP)


Gambar 8. Contoh TDP

             TDP adalah tanda bukti badan usaha yang telah melakukan kewajibannya dalam melakukan pendaftaran perusahaan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa. Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk Badan Hukum, Koperasi, Persekutuan (Komanditer/CV, Firma, PT), dan Perorangan. Khusus Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan secara pribadi, mempekerjakan hanya anggota keluarga terdekat, tidak memerlukan izin usaha, dan bukan merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan dikecualikan dari wajib Daftar Perusahaan.

4.9       Tanda Daftar Industri (TDI)

Gambar 10. Contoh TDI

             Merupakan Izin untuk melakukan kegiatan industri yang diberikan kepada semua jenis industri dalam kelompok industri kecil dengan investasi perusahaan sebesar Rp. 5.000.000 - Rp. 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan. perusahaan yang ingin mendapatkan TDI, dapat mengajukan permohonan kepada dinas perindustrian setempat di setiap kabupaten/kota.

4.10     HO Surat izin gangguan


Gambar 10. Contoh HO surat izin gangguan

            HO (Hinderordonnantie) atau yang sering disebut Surat izin gangguan adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Surat izin ini di keluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua (Kabupaten/Kota), biasanya setiap daerah memiliki aturan yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Izin ini dikeluarkan untuk mereka yang memiliki kegiatan usaha, baik usaha pribadi maupun badan usaha di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum.

4.11.    Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)


Gambar 11. Contoh IMB

           IMB adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pribadi, sekelompok orang, atau badan untuk membangun dalam rangka pemanfaatan ruang sesuai dengan izin yang diberikan. Dalam setiap IMB akan diikuti dengan retribusi IMB, yaitu pungutan daerah atas pemberian izin mendirikan bangunan yang besarnya berbeda- beda di setiap daerah. Tujuan adanya IMB adalah untuk menciptakan tertib bangunan dan tata guna lahan agar sesuai dengan peruntukannya, sehingga setiap orang tidak leluasa membangun walau di atas tanah hak milik sendiri kalau tidak sesuai peraturan.

4.12      Izin BPOM


Gambar 14. Contoh BPOM


            Izin BPOM merupakann surat izin yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan guna melindungi masyarakat terhadap bahaya konsumsi suatu produk makanan dan minuman serta obat-obatan. Produsen makanan, minuman serta obat yang disajikan dalam suatu kemasan tertentu, wajib mendaftarkan produknya ke BPOM guna memperoleh izin penjualan dan peredaran di masyarakat. Pendaftaran produk makanan tersebut dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Badan POM yang terletak di Jln. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat pada jam kantor. Registrasi produk obat dilakukan di Gedung B atau Gedung Biru yang merupakan layanan satu atap.

Sumber :
http://www.gurupendidikan.com/pengertian-tujuan-dan-fungsi-bisnis-beserta-5-manfaatnya-secara-lengkap/
http://www.dunsarware.com/2015/08/pengertian-bisnis-fungsi-bisnis-tujuan.html
http://www.ssbelajar.net/2012/08/jenis-jenis-badan-usaha.html
http://webbisnis.com/12-macam-kelengkapan-izin-usaha-yang-perlu-anda-ketahui/
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ec1e7d00cf43/prosedur-perizinan-usaha-kecil

0 komentar:

Posting Komentar