A.
PENGERTIAN KEADILAN
Apakah itu keadilan? Keadilan Menurut kamus
umum bahasa Indonesia kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak
manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah
pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Keadilan menurut aristoteles adalah kelayakan
dalam tindakan manusia, Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua
ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Menurut Plato, keadilan merupakan proyeksi pada diri manusia sehingga
orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalika diri dan perasaanya
dikendalikan oleh akal.
Menurut secorates,
keadilan merupakan proyeksi pada pemerintah karena pemerintah adalah pemimpin
pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Keadilan tercipta bilamana warga
negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya
dengan baik
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan
bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan
kewajiban. Atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama
dari kekayaan bersama.
B.
BERBAGAI MACAM KEADILAN
A)
Keadilan legal
atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilam dan
hokum merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang mebuat dan menjadi
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya (The man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya
keadilan legal. Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi
tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarkat.
Keadilan terwujud dalam masyrakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan
fungsinya secaara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah
membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam Negara kepada masing-masing orang sesuai
dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencapuri tugas dan urusan yang tidak
cocok baginya.
Ketidak adilan terjadi apabila ada
campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras
sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak serasian.
B)
Keadilan
Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan
ini akan terlaksana apabila hal-hal yang sama dilakukan secara sama dan hal-hal
yang tidak sama diperlakukan tidak sama. (justice is done when equals are treated
equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada
waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi
C)
Keadilan
Komutatif
Merupakan masa pertahun dan ketertiban
dalam masyarakat. Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat &
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian & ketertiban masyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat
C.
KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa yang
dikatakan seseorang sesuai dangan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai
dengan kenyataan yang ada. Sedangkan kenyataan yang ada itu adalah kenyataan
yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Pada hakekatnya jujur
atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi. Kesadaran pengakuan
akan adanya sama hak dan kewajiban. Serta rasa takut terhadap kesalahan atau
dosa.
Adapun kesadaran moral adalaah
kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri
berhadapan dengan hal baik dan buruk. Disitu manusia dihadapkan kepada pilihan
antara yang halal dan yang haram. Yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan.
Kejujuran bersangkut erat dengan
masalah nurani. Menurut M.Alamsyah dalam bukunya budi nurani, filsafat berfikir
yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam peasaan manusia. Wada
ini menyimpan suatu getaran kejujuran. Ketulusan dalam meneropong kebenaran
local maupun kebenaran ilahi (M.Alamsyah, 1986:83)
D.
KECURANGAN
Kecurang identik dengan ketidak
jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa
benar atau orang itu memang dari hatinya sudah berbuat curang dengan maksud
memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha
Beberapa faktor yang menimbulkan
kecurangan, antara lain :
1.
Faktor ekonomi
Setiap
orang berhak hidup layak dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan
hal tersebut kita sebagai makhluk lemah, tempat salah dan dosa. Sangat rentan
sekali dengan hal-hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan
fikirkan
2.
Faktor
peradaban & kebudayaan
Peradaban
dan kebudayaan sangat mempengaruhi mentalitas individu yaqng terdapat didalamnya
“system kebudayaan” meski terkadang hal ini tidak selalu mutlak.
3.
Faktor Teknis
Hal
ini juga menentukan arah kebijakan, bahkan keadilan itu sendiri, terkadang
untuk bersikap adil kita mengedapankan aspek perasaan & kekeluargaan,
sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan, atau bahkan mempertahankan kita
sendiri harus melukai perasaan orang lain
E.
PEMULIHAN NAMA BAIK
Pada hakikatnya pemulihan nama baik
adalah kesadaran manusia akan segala kesalahanya, bahwa apa yang diperbuatnya
tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak yang baik.
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Setiap orang menjaga dengan
hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang
atau tetangga disekitarnya adalah suatu kebagaan batin yang tak ternilai
harganya. Penjagaan nama baik erat hubunganya dengn keadaan tingkah laku atau
perbuatan atau boleh dikatakan bahwa baik atau tidak baik adalah tingkah laku
atau perbuatanya.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar